Denda Berlipat *5 angsuran. Patutkah???
Selamat
malam pembaca semua. Ceritanya malam ini mencoba memaksakan kembali diri untuk
menulis apapun itu yang terlintas dalam pikiran, hehehe.
Pada
tulisan ini saya mencoba untuk mengkritisi praktek perjanjian (dalam
hal ini perjanjian kredit) yang saya temui di lapangan. Menurut hemat
saya praktek tersebut sangat tidak patut, bahkan mungkin ngga
masuk akal. Kenapa ngga masuk akal?
Panjanglah
ceritanya, bahka bisa merempet pada pembahasan Klausula Baku, Asas
Keseimbangan, perlindungan konsumen, dll. heheh. Kalau boleh saya bercerita
sedikit, saya mengalami kegundahan dan diri tidak
terima akan praktek yang tidak masuk akal tsb ketika On Job Training
di Cabang Muntok dulu. (ok kembali ke laptop)
Saya
mau jelasin dulu nih (oiya ini hanya bersifat sharing ilmu ya bukan menggurui,
hehehe). Ketika kita membuat suatu perjanjian, ntah itu perjanjian jual beli,
sewa menyewa, hutang-piutang, dll. Maka kita perlu memperhatikan atau kalau
lebih bagusnya sih kita harus tau asas-asas perjanjian tersebut.
Mengenai
asas itu apa sih? mungkin secara sederhana nya kita dapat mengartikan bahwa
asas itu adalah dasar. jadi kalau kita berbicara "asas
perjanjian" maka sama dengan "dasar
perjanjian". Kalau tidak ada asas/dasar bagaimana dong? ya sama
seperti kita bangun rumah, kalau ngga ada pondasi apa rumah akan terbentuk??
tentu tidak. Begitu pula dengan perjanjian.
Asas-asas
yang lazim dalam Hukum Perjanjian itu diantaranya :
1.
Asas Kebebasan Berkontrak
2.
Asas Konsensualisme
3.
Asas Pacta Sun Sarvanda
4.
Asas Iktikad Baik
5.
Asas Kepribadian
Menganai
asas-asas tersebut diatas saya tidak akan menjabarkannya dalam tulisan ini,
teman-teman bisa membaca nya di buku, internet atau bahan-bahan bacaan lainya
:).
Saya
ingin menitik beratkan pada
asas yang tidak ada disebutkan diatas (karena asas ini memang tidak selazim
lima asas diatas) yaitu asas kepatutan.
Asas
kepatutan ini diatur di dalam Pasal 1339 KUH Perdata yang
bunyinya :
"Suatu perjanjian tidak hanya mengikat
untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan didalamnya, tetapi juga
untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh
kepatutan, kebiasaan atau undang-undang.”
Patut itu apa?? patut itu meliputi semua yang dapat dirasakan dan dapat
diterima nalar dengan baik, wajar dan adil.
Dapat diterima dengan nalar dan rasa keadilan yang menjadi perhatian kita
bersama.
Wajar, adil. Lalu kaitannya patut dengan Perjanjian Kredit??
Ini berawal dari niatan debitur untuk melunasi pinjamannya
sebelum jatuh tempo yang disepakati dalam Perjanjian Kredit. Semisal jatuh
tempo kredit 5 tahun kedepan, tapi memasuki tahun ketiga debitur mau melunasi
pinjamannya. Namun mayoritas debitur urung melunasi pinjamannya yang belum
jatuh tempo tersbut. Karena tersandung Penalti yang tidak masuk akal
tersebut.
Lantas kita harus berbuat apa terkait praktek yang tidak patur
tersebut?siapa yang berhak menilai suatu perbuatan tersebut patut atau tidak? Prof Subekti dalam bukunya Hukum
Perjanjian mengatakan bahwa bahwa para hakim diberi kekuasaan
untuk mengawasi pelaksanaan suatu perjanjian, supaya tidak melanggar
kepatutan atau keadilan. Hal ini berarti, hakim berkuasa untuk menyimpang
dari isi perjanjian menurut hurufnya, manakala pelaksanaan menurut huruf
itu akan bertentangan dengan iktikad baik.
Kedepannya
saya berharap kebijakan penalti tersebut dapat menjadi perhatian stake holder
kedepannya.