Minggu, 09 Januari 2022

 Denda Berlipat *5 angsuran. Patutkah???



Selamat malam pembaca semua. Ceritanya malam ini mencoba memaksakan kembali diri untuk menulis apapun itu yang terlintas dalam pikiran, hehehe.

Pada tulisan ini saya mencoba untuk mengkritisi praktek perjanjian (dalam hal ini perjanjian kredit) yang saya temui di lapangan. Menurut hemat saya praktek tersebut sangat tidak patut, bahkan mungkin ngga masuk akal. Kenapa ngga masuk akal? 

Panjanglah ceritanya, bahka bisa merempet pada pembahasan Klausula Baku, Asas Keseimbangan, perlindungan konsumen, dll. heheh. Kalau boleh saya bercerita sedikit, saya mengalami kegundahan dan diri tidak terima akan praktek yang tidak masuk akal tsb ketika On Job Training di Cabang Muntok dulu.  (ok kembali ke laptop)

Saya mau jelasin dulu nih (oiya ini hanya bersifat sharing ilmu ya bukan menggurui, hehehe). Ketika kita membuat suatu perjanjian, ntah itu perjanjian jual beli, sewa menyewa, hutang-piutang, dll. Maka kita perlu memperhatikan atau kalau lebih bagusnya sih kita harus tau asas-asas perjanjian tersebut. 

Mengenai asas itu apa sih? mungkin secara sederhana nya kita dapat mengartikan bahwa asas itu adalah dasar. jadi kalau kita berbicara "asas perjanjian" maka sama dengan "dasar perjanjian". Kalau tidak ada asas/dasar bagaimana dong? ya sama seperti kita bangun rumah, kalau ngga ada pondasi apa rumah akan terbentuk?? tentu tidak. Begitu pula dengan perjanjian.

Asas-asas yang lazim dalam Hukum Perjanjian itu diantaranya :

1. Asas Kebebasan Berkontrak

2. Asas Konsensualisme

3. Asas Pacta Sun Sarvanda

4. Asas Iktikad Baik

5. Asas Kepribadian

Menganai asas-asas tersebut diatas saya tidak akan menjabarkannya dalam tulisan ini, teman-teman bisa membaca nya di buku, internet atau bahan-bahan bacaan lainya :).

Saya ingin menitik beratkan pada asas yang tidak ada disebutkan diatas (karena asas ini memang tidak selazim lima asas diatas) yaitu asas kepatutan.

Asas kepatutan ini diatur di dalam Pasal 1339 KUH Perdata yang bunyinya :

"Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan didalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang.”

Patut itu apa?? patut itu meliputi semua yang dapat dirasakan dan dapat diterima nalar dengan baik, wajar dan adil.

Dapat diterima dengan nalar dan rasa keadilan yang menjadi perhatian kita bersama. 

Wajar, adil. Lalu kaitannya patut dengan Perjanjian Kredit??

Ini berawal dari niatan debitur untuk melunasi pinjamannya sebelum jatuh tempo yang disepakati dalam Perjanjian Kredit. Semisal jatuh tempo kredit 5 tahun kedepan, tapi memasuki tahun ketiga debitur mau melunasi pinjamannya. Namun mayoritas debitur urung melunasi pinjamannya yang belum jatuh tempo tersbut. Karena tersandung Penalti yang tidak masuk akal tersebut.

Lantas kita harus berbuat apa terkait praktek yang tidak patur tersebut?siapa yang berhak menilai suatu perbuatan tersebut patut atau tidak? Prof Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian mengatakan bahwa bahwa para hakim diberi kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan suatu perjanjian, supaya tidak melanggar kepatutan atau keadilan. Hal ini berarti, hakim berkuasa untuk menyimpang dari isi perjanjian menurut hurufnya, manakala pelaksanaan menurut huruf itu akan bertentangan dengan iktikad baik. 

Kedepannya saya berharap kebijakan penalti tersebut dapat menjadi perhatian stake holder kedepannya. 

 

 

 

 

 

 

 

 


 Denda Berlipat *5 angsuran. Patutkah??? Selamat malam pembaca semua. Ceritanya malam ini mencoba memaksakan kembali diri untuk menulis ap...